LEBAK, TitikNOL - Proses perekrutan program pendamping Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Sebab ada dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksinya. Isu yang mencuat adalah tentang peserta yang lulus memiliki double job atau rangkap pekerjaan dalam program pemerintah.
Mengingat pada tahap pendaftaran dalam pelengkapan administrasi, poin 9 menyebutkan peserta diwajibkan membuat surat pernyataan sedang tidak dalam ikatan kontrak kerja dengan program pemberdayaan pemerintah, bukan anggota partai politik, bukan tim sukses, dan bersedia bekerja full time selama masa kontrak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah sangat menyayangkan dengan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) BSRS yang diduga meluluskan peserta yang memiliki rangkap pekerjaan.
Atas hal itu, Inspektorat diminta periksa kinerja Pansel karena diduga ada maladministrasi.
"Jika double job dipaksakan artinya itu maladministrasi," katanya kepada TitikNOL, Minggu (20/3/2022).
Ia menegaskan, pendamping program BSRS tidak boleh ada yang merangkap pekerjaan sebagai pendamping program lain yang sama-sama dibiayai pemerintah, baik APBD maupun APBN.
"Kalau soal TFL double job dengan tegas saya menolak, kayak nggak ada lagi orang yang bisa bekerja. Kok ada yang doubel job, apalagi dengan prades misalkan," tegasnya.
Baca juga: Ada Pendamping Program BSRS Doubel Job, Pansel Tabrak Aturan Sendiri?
Musa mengaku sudah menyampaikan kepada kepala dinas dan kepala bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, terkait permasalahan tersebut agar dievaluasi dan ditinjau ulang.
"Saya sudah langsung sampaikan kepada Kepala Dinas dan Kabid Perkim (DPKPP). Saya meminta siapapun itu yang double job tidak boleh diloloskan untuk kontrak kerja, mereka harus memilih salah satu pekerjaannya," katanya.
"Misalkan kalau Pendamping Jamsosratu atau Pendamping Program Flod Manajemen In Selcted River Basins (FMSRB) mereka mau lanjut di BSRS, dia harus berhenti di pendamping program itu. Begitu juga bila yang Prades," tambahnya.
Dikonfirmasi, Kabid Perkim DPKPP Kabupaten Lebak, Heru Haryadi mengatakan akan menindaklanjuti masukan dari anggota komisi IV tersebut.
"Akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi sebelum penandatangan kontrak dengan fasilitator. Masih ada beberapa tahapan yang harus diikuti calon fasilitator," ujarnya. (Gun/TN3)