LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta segera turun tangan menangani karut marutnya program bantuan sembako bagi warga miskin di Kabupaten Lebak.
Pemkab juga diminta memberikan batas kewajaran fee yang boleh diambil oleh agen/e - warong selaku penyalur bantuan sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang notabene warga miskin.
"Pemerintah dalam hal ini bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, harus segera turun tangan. Bupati harus memberikan batas kewajaran fee yang boleh diambil oleh agen atau e - warong program bantuan sembako. Ini sangat penting, supaya agen/e-warong tidak semena-mena dalam memberikan harga pokok kepada KPM yang notabene warga miskin," ujar Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Karena bila hal tersebut dibiarkan lanjut Musa, KPM seakan dijadikan ajang bisnis yang mana e - warong bekerjasama dengan supplier dengan memberi harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak mengacu pada harga pasar yang ada. Padahal kata Musa, komoditi yang dijual agen/e - warung kebanyakan komoditi lokal terutama beras.
"Dengan adanya supplier pada e - warong ini membuat harga lebih tinggi, Supplier membeli beras premium lokal dengan harga Rp9.800 per kilogram dari para pengusaha lokal, kemudian dikirim ke e - warong oleh supplier. Sehingga e-warong menjual dengan harga standar harga pasar nasional sebesar Rp11.500 per kilogram. sudah terlihat selisihnya berapa,?" beber Musa.
Jadi alasan supplier CV Astan misalnya kata Musa, memberdayakan pengusaha lokal hanya tipu muslihat semata dalam melancarkan bisnisnya.
"Miris dan sangat prihatin saya melihat persoalan ini, KPM yang notabenya rakyat miskin dijadikan ajang bisnis. Banyak e - warong menjual harga komoditi yang terlalu tinggi, padahal dari supplier harga beras premium hanya Rp10.800 per kilogram dijual dengan harga Rp11.500 per kilogram. Harga telur Rp22.500 per kilogram dijual oleh e-warong pada KPM Rp25.000 per kilogram. Begitu pula dengan harga komoditi lainya," terang Musa.
"Saya menemukan tidak sedikit e - warong yang mendapat keuntungan dalam satu pagu bansos per setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp2 hingga Rp11 juta tergantung berapa banyak jumlah KPM yang dikelola E warong. Ini fakta, untuk itu harus ada batasan maksimum fee yang boleh diambil oleh e - warong. Ini peran pemerintah daerah yang dalam hal ini bupati Lebak. supaya program bansos berjalan dengan baik sesuai aturan yaitu enam T," kata Musa lagi.
Pemerintah juga harus memberi batasan KPM setiap e - warong misalkan ketika ada e - warong yang melayani 800 orang KPM hal itu kurang baik, kenapa tidak dibuat dua e-warong di desa tersebut.
"Jadi supaya persoalan bansos ini tidak samrawut, pemerintah harus segera mengambil tindakan. Hentikan supplier dadakan yang merugikan KPM dengan terjadi keterlambatan yang mengakibatkan tingginya harga tidak sesuai harga pasar, serta supplier yang melakukan monopoli dengan membuat MoU dengan para agen, mengirim komoditi sistem paket, stop dan ganti e -warong yang sehari - harinya tidak menjual beras, telor, sayur mayur, ikan, daging dan lain - lain," tandas Musa.
Sementara, Aad Firdaus Anggota DPRD Kabupaten Lebak lainnya menilai, bahwa mekanisme program bantuan sembako sangat simpel dan mudah. Menurutnya, program bantuan sembako adalah program mudah yang malah diperumit.
"Mekanismenya sebetulnya simpel, namun jadi tidak simpel lagi ketika memunculkan banyak persoalan," ujar Politisi Partai Perindo ini.
Soal hadirnya supplier dan adanya dugaan TKSK yang mengarahkan agen atau e - warong kepada supplier yang sempat tercetus di media akhir - akhir ini kata Aad, adalah tanggungjawab yang mesti segera diperbaiki soal kontrolnya dengan tegas.
"Karena jika dilihat dari tupoksinya, pihak-pihak yang berada dalam program ini berpeluang mengarahkan, karena dalam program ini keterkaitannya dangan berbagai pihak itu sangat intens dengan pengaruh masing - masing," ucap Aad.
Terpisah, Budi Supriadi, Sekretaris BPPKB DPAC Kecamatan Bayah mengatakan, pekan depan pihaknya secara resmi akan melaporkan soal Unprosedural sistem penyaluran sembako, yang mengakibatkan kerugian bagi KPM dan mengabaikan Prinsip 6T kepada pihak dinas serta instansi terkait yang terlibat dalam penanganan bantuan sosial pangan berupa sembako dari pemerintah pusat di kabupaten Lebak.
"Pekan depan secara resmi akan kita layangkan surat laporannya kepada Kemensos RI, dinas dan instansi terkait soal Unprosedural, kualitas dan kwantitas, dugaan keterlibatan TKSK dalam mengarahkan e-warong untuk membuat PO ke salah satu supplier tertentu. Kami juga akan minta tindakan tegas agar supplier yang melakukan MoU dibubarkan saja," tukas Budi. (Gun/TN1)