CILEGON, TitikNOL - DPRD Kota Cilegon sudah mengirimkan surat rekemondasi ke Pemerintah Kota Cilegon, terkait penutupan pungutan parkir di Ramayana.
Kendati sudah dikirim hampir satu bulan, namun surat rekomendasi itu hingga saat ini belum ditindaklanjuti atau dibahas oleh Pemkot Cilegon.
Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usmam Umar pun mempertanyakan kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Cilegon Edi Ariadi.
Dia mengatakan, seharusnya rekomendasi itu ditindaklanjuti dan jangan terkesan didiamkan seperti itu.
"Semestinya surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD itu dibaca dan ditindaklanjuti secepatnya. Bukan justru diabaikan dan berdampak pada pelaksanaan pungutan liar di Ramayana terus berjalan," ungkap Fakih kepada wartawan, Selasa (6/2/2018) kemarin.
Baca juga: Disebut Ilegal, Pengelolaan Parkir di Ramayana Cilegon Jadi Rebutan Pengusaha Lokal
Jika tidak ditindaklanjuti kata Fakih, ia khawatir jika aktivitas penyelenggara parkir di Ramayana terus berjalan dan hasil dari pungutan tersebut tidak masuk kedalam kas daerah.
Fakih pun menyebut jika punggutan yang ada di Ramayana Cilegon bisa dikatakan Ilegal dan merugikan masyarakat.
“Alhamdulillah kalau hasil punggutan parkir yang ada di Ramayana itu masuk kas daerah, tapi kalau enggak masuk kas daerah sama saja penarikan uang parkir di Ramayana itu pungli," tegasnya.
"Rekomendasi penghentian pungutan parkir di Ramayana itu kita keluarkan karena belum ada perizinan, tapi kalau mau mungut lagi selesaikan dulu perizinannya," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Wali kota Cilegon Edi Ariadi mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Andi Affandi, terkait permasalahaan yang sebenarnya terjadi di parkir Ramayana tersebut.
“Akan saya panggil Pak Andi gimana kejadian sebenarnya, rusuh aaja di situ tuh. Saya juga pusing sebenarnya, padahal parkir itu cuma Rp1.000-Rp2.000," ungkapnya singkat kepada wartawan. (Ardi/TN1).