BAYAH, TitikNOL - Kabar mengenai dugaan monopoli yang dilakukan oleh Edi Rapiudin selaku Kepala Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diungkap oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Ketua BUMDes Desa Suwakan Sudarjat mengungkap, dugaan monopoli yang dilakukan oleh Kades Suwakan terjadi pada saat dirinya melakukan pencairan dana BUMDes sebesar Rp100 juta di salah satu bank daerah atas arahan kepala desa.
"Setelah uang diambil, saya diminta mentransfer uang ke bank lain oleh jaro dengan alasan untuk memudahkan pengambilan. Namun setengahnya (Rp50 juta, red) diminta oleh jaro untuk dikirimkan ke rekening pribadi jaro dengan alasan untuk sewa alat berat," ujar Sudarjat.
Sudarjat menjelaskan, BUMDes di Desa Suwakan bergerak di bidang pertambangan batu. Dirinya juga mengungkap fakta lain. dari setiap kubik penjualan batu, Kades meminta bagian Rp10 ribu dengan alasan untuk membayar biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Total yang sudah kami kasih sekitar Rp18,5 jutaan. Lucunya, batu hasil tambang dibeli oleh perusahaan jaro juga yakni PT Gadung Gemilang dan pembayarannya dari perusahaan jaro ke BUMDes dipotong langsung untuk biaya IUP dan lain-lain," beber Sudarjat.
Akibat hal itu lanjut Sudajrat, selama empat bulan beroperasi usaha BUMDes tidak berjalan mulus karena jumlah pendapatan tidak sesuai dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan. Usaha tambang nyaris bangkrut dan dirinya berinisiatif meminjam uang untuk tambahan modal.
"Sempat kami pinjam uang ke salah satu warga sebesar Rp50 juta untuk pembelian solar dan lain-lain. Suatu waktu, ada hujan lebat dan tengki solar dan solarnya terbawa longsor dan akhirnya BUMDes tidak bisa meneruskan usaha tambang itu sampe akhirnya Tambang itu dipasrahkan ke orang yang kami pinjam uangnya itu," jelasnya.
Sudarjat pun berencana akan mengundurkan diri sebagai Ketua BUMDes Desa Suwakan. "Sebenarnya saya tinggal buat surat pengunduran diri saja. Nanti saya urus surat pengunduran dirinya kalau sudah nggak sibuk," tukasnya.
Terpisah, mantan Bendahara BUMDes Suwakan yang enggan disebutkan namanya, tidak menampik soal keterangan Sudrajat yang telah mentransfer uang dari rekening BUMDes Suwakan ke rekening pribadi Kepala Desa.
"Iya Pak bener kalau nggak salah 48 juta waktu itu. Tapi sekarang saya sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara Pak," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Suwakan Edi Rapiudin membantahnya. Menurutnya, uang tersebut bukan ditransfer ke renening dirinya melainkan ke rekening pemilik alat berat yang bekerjasama dengan BUMDes.
Sementara soal dirinya disebut meminta fee Rp10 ribu setiap kubik batu yang dijual, Edi berdalih jika hal itu sudah melalui kesepakatan bersama antara dirinya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha tambang batu.
"Maaf saya lagi gerak jalan tolong konfirmasi lanjut bisa temuin saya langsung bisa di kantor atau rumah. Bila perlu mau jelas akan saya undang semua pengurus BUMDes kita bicara bersama gimana?," ujar Edi.
Informasi yang diperoleh, hasil tambang batu belah yang dihasilkan dari BUMDes dibeli oleh Kades Edi Rapiudin melalui CV Gadung Gemilang miliknya. CV Gadung Gemilang juga diketahui menyuplai kebutuhan batu ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan semen merk Merah Putih. (Rian/red)