SERANG, TitikNOL - Dugaan pungli atau jual beli kursi pada pelaksanaan PPDB di wilayah Provinsi Banten terendus.
Baru-baru ini, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan indikasi dugaan jual beli kursi dengan nilai Rp5 juta sampai Rp8 juta per siswa untuk sekolah negeri.
Bahkan Komisi V pada DPRD Banten menerima laporan dari masyarakat tentang keluhan yang sama.
Wakil Ketua Komisi V pada DPRD Banten, Fotron Nur Ikhsan mengaku akan memanggil semua sekolah yang terindikasi memperjualbelikan kursi di PPDB.
"Semua sekolah (akan dipanggil) yang laporannya masuk ke kami," katanya, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Duh! Ombudsman Banten Ungkap Ada Indikasi Pungli di PPDB, Per Siswa Diminta Rp8 Juta
Dari laporan itu, pihaknya melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran adanya dugaan pungli atau jual beli kursi.
“Kita juga sedang melakukan investigasi. Setiap temuan kita akan panggil pihak sekolahnya,” ungkapnya.
Sejauh ini, Fitron tidak ingin berspekulasi terkait modus dari dugaan pungli. Apalagi laporannya bukan dari sumber primer.
Untuk kejelasannya, pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi pada sekolah yang terimdikasi melakukan pungli.
“Bukan sumber primer. Jadi saya gak mau berspekulasi soal modus. Tunggu klarifikasi,” ucapnya.
Baca juga: Di Banten, Ada SMP yang Telat Perpanjang Akreditasi, Siswanya Tak Bisa daftar PPDB Jalur Prestasi
Alasannya, aduan dan informasi yang disampaikan kepada DPRD Banten bisa hanya sebagai kabar angin. Untuk itu harus diklarifikasi secara mendalam.
“Ada dua kemungkinan, laporan bisa jadi benar bisa jadi info angin kan. Tapi langkah terbaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Langkah kita klarifikasi mendalam,” jelasnya.
Fitron berpendapat sistem zonasi harus dihapus dalam pelaksanaan PPDB. Proses seleksi dikembalikan pada konsep passing grade dan sekolah gratis hanya untuk siswa miskin.
“PPDB hapus zonasi. Kembalikan ke konsep passing grade, dan sekolah gratis untuk warga miskin saja,” tutupnya. (Son/TN3)