CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap perizinan Mall Transmart yang menjerat Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi.
"Masih kita dalami. Itu harus dilakukan pelan-pelan kan ya. Hukum jaman sekarang itu tidak boleh ada yang dendam, marah. Hukum itu kan berdasarkan pembuktian," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Cilegon, Rabu (18/10/2017).
"Hukum-hukum pembuktian itu penting, hukum pembuktian itu KUHAP, kita tidak bisa langgar itu," lanjutnya.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam KPK, Edi Ariadi Akui Tak Tahu Soal Aliran Dana
Saat disinggung kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Saut mengaku belum bisa menyimpulkan.
"Saya belum bisa menyimpulkan, karena saya harus liat-liat dulu perkembangannya ya," ungkapnya. (Ardi/red)