SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten belum bisa melaksanakan lelang jabatan untuk dua jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Biro Rumah Tangga dan Fasilitasi Pimpinan. Hal tersebut karena hingga kini pemprov belum mendapatkan izin dari Mendagri Tjahyo Kumolo.
"Belum turun izinnya, permohonannya sudah masuk, ya kita nunggu itu dulu," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, Jumat (10/3/2017).
Panitia seleksi (pansel) pun saat ini belum dibentuk karena tetap harus menunggu izin Mendagri.
"Ya nunggu itu juga. Tapi kita sudah buat pergubnya untuk pembentukan pansel, mungkin ketuanya saya nanti," tukasnya.
Diketahui, kedua jabatan yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Biro Rumah Tangga dan Fasilitasi Pimpinan saat ini diisi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pasca perubahan OPD awal 2017 lalu. Sebelumnya, open bidding diagendakan Februari 2017 ini namun molor karena pemprov harus mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri mengingat saat ini Banten dipimpin oleh Penjabat gubernur yang kewenangannya terbatas. (Kuk/Rif)