SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI), kendaraan angkutan umum plat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping, diketahui menggunakan tarif yang sama dengan kendaraan angkutan milik swasta.
Padahal dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, ditetapkan bahwa tarif tertinggi hanya Rp35.000 dan tarif terendah hanya Rp21.000.
Rice Nurcahyati, salah seorang warga asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang sering menggunakan jasa angkutan DAMRI, mengaku dikenakan tarif Rp50.000 oleh kondektur DAMRI. Jumlah tersebut merupakan tarif yang diminta dari Malingping ke Terminal Pakupatan, Kota Serang.
"Sama 50.000 dari Serang ke Malingping," kata Rice kepada TitikNOL, Rabu (17/7/2018) lalu.
Terpisah, Kepala layanan Terminal Tipe A Pakupatan, Roni Yurani mengaku belum tahu soal tingginya tarif yang dikenakan oleh DAMRI kepada penumpangnya.
Namun dia menegaskan jika kendaraan milik dinas Perhubungan Provinsi Banten itu tarifnya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
"Sebenarnya kalau DAMRI harus sesuai dengan peraturan pemerintah, kan itu pelat merah, sehingga dia ikuti aturan," kata Roni saat ditemui di ruangannya.
Roni pun meminta, kepada warga yang merasa dikenakan tarif tinggi saat menaiki DAMRI, agar melapor kepada pihaknya.
"Kalau DAMRI ketentuannya begitu. Kita berhak melaporkan, foto kendaraannya nanti kita tindaklanjuti. Nanti kami laporkan ke Provinsi. Setelah kendaran itu dilaporkan kepada pihak terkait, maka akan dikembalikan kelebihannya kepada penumpang," tukasnya. (Tolib/TN1)