Sabtu, 5 April 2025

Dwi Hesti Masih Jabat Dirut RSUD Banten, Ini Penjelasannya

RSUD Banten. (Dok: TitikNOL)
RSUD Banten. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dwi Hesti Hendarti, tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp17,872 miliar, hingga kini masih menjabat Direktur RSU Banten. Pemprov Banten belum menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.

Asisten Daerah (Asda) III Setda Banten Samsir menjelaskan, Dwi baru akan diberhentikan sementara pada 1 September mendatang.

Hal tersebut karena Dwi masih harus bertanggungjawab atas persoalan administrasi dan keuangan RSU Banten.

"Pemberhentian sementara itu bisa dilakukan akhir bulan, Ibu Dwi kan ditahan pertengahan Agustus kemarin. Nah, dia masih bertanggungjawab, kayak tanda tangan soal administrasi dan keuangan. Makanya pemberhentian sementaranya dihitung per 1 September," tuturnya, Minggu (27/8/2017) kemarin.

Baca juga: Ini Komentar Wagub Soal Dirut RSU Banten yang Ditahan Kejaksaan

Hal tersebut, kata Samsir, mengacu pada aturan kepegawaian. "Aturan kepegawaian seperti itu, dia harus menyelesaikan dulu kewajibannya sampai akhir bulan," tukasnya.

Sementara soal nama plt, Samsir mengatakan, kemungkinan ditunjuk dari pejabat Dinkes atau internal RSU Banten.

"Kemungkinan internal. Kalau asda satu (Anwar Mas'ud) kan sudah jadi (Plt) Badan Kesbangpol. Saya sih menyarankan apakah bisa dari dinkes atau salah satu wadir. Tapi, lebih baik dari wadir karena paham masalah," ungkapnya.

Namun, siapa nama-nama pejabat yang sudah diajukan ke gubernur, Samsir mengaku tak mengetahuinya.

"Tanya ke Pak Sekda, kan beliau plh-nya (pelaksana harian) Kepala Dinkes," ucapnya. (Kuk/red)

Komentar