SERANG, TitikNOL - Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Banten resmi ditetapkan. Anggota Komisi V Fitron Nur Ikhsan terpilih sebagai ketua pansus raperda usulan Pemprov Banten tersebut.
Hal tersebut disampaikan melalui Paripurna DPRD Banten yang dipimpin Ketua DPRD Banten, Kamis (4/2/2016). Rapat juga mendengarkan penyampaian Gubernur Banten atas pemandangan fraksi-fraksi tentang Raperda tersebut.
Pada pokoknya, raperda Ketenagakerjaan tersebut antara lain mengatur soal penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi dan berorientasi pada kebutuhan pasar kerja.
Selain itu, terkait dengan sinergitas antara perusahaan dan pemerintah daerah terkait regulasi wajib lapor lowongan pekerjaan perusahaan yang merupakan salah satu objek pengawasan oleh Pengawas ketenaga kerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam penyampaian jawabannya, Gubernur Banten Rano Karno menanggapi terkait standarisasi upah yang harus disikapi Pemprov Banten.
"Pada prinsipnya kami sepakat karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undang," ujar Rano. (Kuk/Red)