SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim belum membuka opsi menempuh restorasi justice dengan enam buruh yang ditetapkan tersangka.
Saat ini, gubernur masih fokus pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro.
Baca juga: Soal Polemik Buruh, Andika Hazrumy: Jaga Kondusifitas, Jangan Dipanas-panasin Lagi
"Sementara ini fokus bapak gubernur adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali, hal mana Bapak Gubernur mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara ini," katanya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Presiden KSPSI Andi Gani Bebaskan Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten
Menurut Busro, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan pengrusakan saat masuk ruang kerja Gubernur Banten adalah tindak pidana yang telah menciderai dan menurunkan wibawa serta marwah pemerintah pusat maupun Pemprov Banten.
Atas hal itu, para pelaku perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Banten
"Sehingga peristiwa tersebut tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga kehormatannya," ungkapnya.
Pihaknya mempercayakan penuh pada proses hukum terhadap para pelakunya kepada Polda Banten guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
Bahkan, jika terdapat adanya dugaan keterlibatan pihak para pimpinan serikat buruh dan para pihak yang berposisi sebagai penanggungjawab aksi dalam unjuk rasa, harus turut bertanggungjawab dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengamat Bandingkan Penghasilan Buruh di Banten dan Gubernur, Ini Perbedaannya
"Karena Indonesia adalah negara hukum semua pihak harus taat hukum dan tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan adanya penegakan hukum diharapkan dalam peristiwa aksi unjuk rasa ke depan, peristiwa pengrusakan, penghinaan dan anarkisme diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali," jelasnya. (TN3)