SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Banten.
Melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19) di Provinsi Banten, berlaku mulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Secara khusus, pemberlakukan PPKM ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan.
Dalam aturan itu, wilayah yang memberlakukan PPKM wajib melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, masyarakat tetap dapat 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran. Pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB.
"Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi Intruksi Gubernur Banten yang dikutip, Senin (25/1/2021).
Dalam intruksinya, Bupati atau Wali Kota wajib mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten, kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten, kota yang tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
"Tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen," tambahnya. (Son/TN1)