SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus Corona. Hal ini sebagai tindaklanjut atas positifnya empat warga Banten terjangkit Covid 19.
Berdasarkan rilis yang diterima TitikNOL, Sabtu, (14/03/2020, bahwa penetapan status KLB ini merupakan upaya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Corona terhadap warga Banten.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat terbatas Gubernur serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diputuskan bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat baik negeri maupun swasta diinstruksikan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan mulai dari tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.
Namun hal ini tidak berlaku pada siswa Kelas 12 agar tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat, jadwal ujian nasional yang semakin mendekat.
Disamping itu juga, Gubernur memutuskan agar upacara dan apel Bersama tidak dilaksanakan. Membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan dengan kehadiran orang yang banyak. Membatalkan kunjungan kerja dan sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar Kota.
Orang nomor satu di Banten itu juga menghimbau kepada masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona.
Ia juga berpesan agar masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga. (Son/TN1)