Minggu, 16 Februari 2025

Gubernur Banten Tolak Bayar Bunga Pinjaman Daerah Rp4,1 Triliun ke PT. SMI

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, menolak keras pinjaman daerah tahap II kepada PT. SMI senilai Rp4,1 triliun karena berbunga. Alasannya, dana pinjaman sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani yakni nol persen tanpa bunga.

"Udah PKS, MoU sudah kita tandatangani 0 persen. Makanya saya berani pinjam. Kalau ada peraturan baru wajib membayar 3 sampai 5 persen, ya nggak mau," katanya kepada awak media, Rabu (10/3/2021).

Diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda.

Pasal 2 ayat (2) huruf e menyebutkan, biaya pengelolaan pinjaman pertahun sebesar 0,185 persen dari jumlah pinjaman PEN daerah. Kemudian Pasal 2 ayat (2) huruf f, biaya provisi sebesar 1 persen dari jumlah pinjam PEN daerah

Sementara Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0 persen.

Pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Aturan itu diperjelas di Pasal 10 ayat (1a) huruf a, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan november. Sedangkan di Pasal 10 ayat (1a) huruf b, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya diterima paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenan.

"Peraturan tidak berlaku surut bagi yang tetap sesuai kesepakatan. Sampai saat ini tidak ada masalah," ungkap Gubernur.

Ia menegaskan, pinjaman daerah tidak akan mengalami perubahan dan sesuai dengan PKS. Terlebih, dana pinjam itu menjadi salah satu sumber anggaran dari APBD tahun 2021. Bahkan saat ini, program yang bersumber dari dana pinjam itu telah memasuki tahap lelang atau tender.

"Iya (nilainya valid Rp4,1 triliun). Rp4,1 triliun itu hasil kesepakatan kita tanpa bunga. Insyaallah (tidak ada perubahan), kita mah sudah pasti itu sih. Makanya kita komitmen. Dewan mau menyetujui karena 0 persen tadi," tegasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya dana pinjam itu ditransferkan pada April mendatang. Pihaknya berharap keuangan negara dalam kondisi stabil, sehingga dana pinjam dapat segera disalurkan.

"Harusnya ini bulan April kayaknya. Kita sudah ajukan sih, memang sesuai kesepakatan kemarin. Mudah-mudahan uangnya negara masih ada. Tergantung yang minjemin kan," jelasnya. (Son/TN1)

Komentar