Jum`at, 4 April 2025

Gubernur Banten Ubah Jam Masuk Kerja ASN jadi Pukul 06.00 Pagi, Ini Alasannya

Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui setelah menghadiri rapat pimpinan OPD Banten. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui setelah menghadiri rapat pimpinan OPD Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Selama bulan ramadan, Gubernur Banten Wahidin Halim, mengeluarkan kebijakan baru soal pengaturan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 hijriyah.

Dalam surat edaran bernomor: 800/BKD/2019, Wahidin Halim menetapkan jika selama ramadan ada perubahan jam masuk kerja yakni Pukul 06.00 WIB dan jam keluar kerja Pukul 12.30 WIB selama lima hari kerja.

Sedangkan bagi OPD yang memberikan enam hari kerja, diserahkan kepada OPD masing masing dengan mengacu pada surat edaran Menpan nomor 394 tanggal (26/4/2019) perihal penetapan jam hari kerja pada bulan suci Ramadhan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perubahan waktu kerja di Pemprov Banten tidak melanggar surat edaran Menpan.

"Di surat edaran Kemenpan bahwa jam kerja itu satu Minggu 32.50 jam selebihnya kewenangan provinsi atau lembaga untuk melakukan penataan jam kerja ini artinya silahkan selama masih berpegang teguh pada Kemenpan itu," katanya.

Wahidin Halim juga memaparkan aspek yang menjadi alasan dirinya merubah jadwal kerja menjadi lebih pagi. Salah satunya karena banyak pekerja yang menjadi profesi sebagai ibu rumah tangga.

"Kita mempertimbangkan aspek para pegawai kita yang dari berbagai daerah seperti Tangerang, Lebak ada dari Pandeglang dan jauh dari rumah. Yang kedua kehidupan masyarakat Banten yang agamis, yang ketiga kita juga tahu bagaimana perasaan seorang ibu karena di sini banyak pekerja seorang perempuan. Atas dasar itu kita sepakati gubernur merubah jam kerja dari jam 06.00 sampai 12.30 sama-sama tidak mengurangi jam kerja, pagi semangatnya masih ada," paparnya. (Lib/TN1)

Komentar