Jum`at, 22 November 2024

Harga Terendah Mulai Rp309 Ribu, Pemprov Banten Lelang 58 Kendaraan Dinas

Kendaraan hasil penertiban aset Pemprov Banten. (Foto: TitikNOL)
Kendaraan hasil penertiban aset Pemprov Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 58 unit kendaraan dinas Barang Milik Daerah (BMD), akan dilelang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten). Sistem lelang bisa dari satuan maupun paket.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, lelang aset milik pemerintah itu akan dimulai pada tanggal 14 Desember 2020. Dari 58 unit kendaraan itu, terdiri dari roda empat, roda tiga maupun kendaran roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket, dengan kelengkapan surat yang bervariasi.

"Terdapat kendaraan dinas yang dilengkapi STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Kemudian juga ada yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya kepada awak media, Jumat (11/12/2020).

Ia menjelaskan, harga limit kendaraan dinas tertinggi memiliki nilai Rp27 juta untuk lelang satuan dan Rp30,6 juta untuk sistem paket. Sementara terendah Rp309.000 untuk lelang satuan dan Rp28,3 juta untuk sistem paket. Dalam pelaksanaannya nanti, peserta lelang harus memiliki uang jaminan kisaran Rp154.500 hingga Rp13,5 juta.

Menurutnya, landasan dasar pelaksanaan sisten lelang adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019. Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

"BPKAD Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Lelang digelar 14 Desember 2020," jelasnya.

Ia mengingatkan, calon peserta lelang wajib memlertimbangkan perkiraan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Mengingat, biaya untuk balik nama dari plat merah ke hitam menjadi tanggungjawab pemenang lelang dan bukan tanggungjawab Pemprov Banten.

"Biaya menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam. Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan," ujarnya.

Ia menerangkan, melihat kondisi Banten masih dilanda pandemi Covid-19, penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup (close bidding). Alamat domain di
httpps://www.lelang.go.id. tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.

"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," terangnya. (Son/TN1)

Komentar