SERANG, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten pada hari ini Rabu (21/12/216), mulai melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK (upah minim kabupaten/kota) 2017.
Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Banten Untung Saritomo mengatakan, hingga Selasa (20/12/2017), total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 berjumlah 78 perusahaan. Namun, dua di antaranya tidak dilakukan verifikasi lapangan karena perusahaan tersebut tidak melengkapi berkas.
"Yang satu memang tidak ada berkasnya, sedangkan yang satu lagi mencabut kembali pengajuannya. Sehingga disepakati dua perusahaan itu tidak dilakukan verifikasi lapangan," ujar Untung.
Menurutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan hingga tanggal 27 Desember 2016.
"Pada tanggal 28 kita akan rapat pleno, dan pada tanggal 29 kita akan diusulkan ke gubernur melalui biro hukum untuk ditetapkan SK," tukasnya.
Sebelum tanggal 30 Desember hasil pleno usulan penangguhan UMK 2017 ditarget harus sudah diajukan ke gubernur, sedangkan penetapan SK-nya sendiri ditarget paling lambat sebelum 5 Januari 2017.
"Kalau SK keluar di Januari, ya tidak masalah. Target kita sebelum 5 Januari 2017 sudah terbit SK-nya. Tapi yang jelas, pada 30 Desember harus sudah masuk ke gubernur," katanya.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menjelaskan, tim verifikasi lapangan terbagi empat tim. Satu tim terdiri dari lima orang, terdiri dari dua orang perwakilan dari serikat pekerja, dua orang dari Apindo, dan satu orang dari pegawai disnakertrans.
"Agenda sudah kita bagi-bagi ke masing-masing kelompok. Satu kelompok kebagian sekitar 16 sampai 17 perusahaan untuk diverifikasi. Kita tidak buat jadwal waktunya, yang jelas harus selesai pada 27 Desember ini,". (Kuk/Rif)