SERANG, TitikNOL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, melakukan penundaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Kabid Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Serang Mujiyati Erianis mengatakan, penundaan ini dilatarbelakangi oleh wabah virus Corona yang menjadi pandemi di Indonesia.
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/318/M.SM.01.00/2020 yang mengintruksikan, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap diumumkan pada tanggal 22 sampai 23 Maret 2020.
Sedangkan, untuk pelaksaan SKB yang dijadwalkan akan berjalan pada tanggal 25 Maret-10 April 2020, ditunda hingga sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan Panselnas.
"Pengumuman Hasil SKD tetap tanggal 22 sampai 23 Maret 2020. Pelaksanaan SKB yang ditunda, awalnya 25 Maret-10 April 2020," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (18/03/2020).
Aturan ini dikeluarkan atas pertimbangan dan merujuk pada peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada surat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
Keputusan ini untuk memperhatikan status tanggap darurat bencana nasional non alam pandemi Covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah. (Son/TN1)