CILEGON, TitikNOL - Pengelolaan parkir di lahan milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) yang berada di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, selain untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon dari retribusi parkir.
“Jadi pengelolaan lahan parkir milik BPRSCM ini akan dikelola oleh Dishub, apakah bentuknya pinjam lahan atau apa nanti kita bahas lagi. Yang jelas ke depan, semua pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah akan dikelola oleh Dishub Kota Cilegon," kata Uteng, Selasa (9/6/2020).
Pengelolaan parkir di lahan milik BPRSCM tersebut, sebelumnya sempat terjadi sengketa antar warga. Ada beberapa warga yang memprotes terkait pengelolaan parkir tersebut.
Lebih lanjut Uteng mengungkapkan, meski akan dikelola oleh Dishub Kota Cilegon, nantinya warga sekitar yang sempat mengelola parkir selama beberapa bulan terakhir tetap akan kembali dilibatkan atau diberdayakan.
“Nanti yang kita berdayakan untuk pengelolaan parkirnya juga warga sekitar," ujarnya.
Direktur BPRSCM Idar Sudarma mengungkapkan, pengelolaan parkir di lahan BPRSCM awalnya sebagai bentuk program Corporate Social Responsibilty (CSR). Akan tetapi, parkir yang dikelola warga itu belakangan terjadi sengketa antar warga sendiri.
“Kita berikan surat untuk pengelolaan itu sejak Februari 2020. Tadinya parkir kan di jalan, semrawut. Akhirnya kami bagi pengelolaan berikut ke warga untuk memberdayakan warga dan tidak semrawut, parkirnya di lahan kami,” katanya.
Idar mengungkapkan, pengelolaan lahan tadinya diberikan ke Iwan, salah satu perwakilan warga untuk koordinasi saja. Akan tetapi, di tengah perjalanan terjadi sengketa.
“Saya sudah minta dihentikan saja dulu. Lahan kami ditutup untuk pengelolaan parkir,” tuturnya.
Adapun terkait Dishub Kota Cilegon yang akan mengambil alih pengelolaan lahan untuk dijadikan tempat parkir, Idar mengaku harusnya pihak Dishub ada persetujuan dari pemegang saham dalam hal ini Wali kota Cilegon, Edi Ariadi.
“Kalau nanti mau dikelola oleh Dishub, bagaimana pemegang saham,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Warga Lingkungan Priuk, Basri, mengaku bahwa retribusi parkir yang ditarik di lahan milik BPRSCM tidak ditentukan besarannya.
“Itu parkir seikhlasnya, kita tidak mematok tarif. Itu awalnya warga mengelola agar tidak semrwaut di jalan situ dan diizinkan oleh BPRSCM (pemilik lahan –red),” tukasnya. (Ardi/TN1).