Sabtu, 5 April 2025

Honorer Dihapus, BKPSDM Kota Serang Buka Peluang 348 PPPK

Ilustrasi. (Dok: Kepripedia)
Ilustrasi. (Dok: Kepripedia)

SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mulai membuka perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Hal itu menyusul dihapusnya pekerja honorer di lingkungan pemerintah. Dan perekrutan saat ini sudah mulai dibuka. Dimulai dari tes computer assisted test (CAT) pada 21 sampai 30 November, dengan kuota 348 peserta

"Untuk posisi di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Mulai 21 november nanti, melalui UPT BKN regional III," kata Kepala BKPSDM Kota Serwng Karsono saat diwawancarai di Kantor Walikota Serang, Selasa 14 November 2023.

Sementara itu, untuk nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, Karsono mengatakan, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan ASN di organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi kebijakan pak wali, tenaga honorer diharapkan tetap bisa bekerja, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat," lanjutnya.

Dia menjelaskan, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer sampai ada kejelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Sebelum kami menerima perintah (Pemerintah Pusat) kami akan tetap mempekerjakan dan belum mau memberhentikan mereka. Kami masih menunggu saja dari pusat," lanjutnya.

Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, kata dia, akan tetap mempekerjakan tenaga honorer yang sudah ada dan memberikan hak yang sama.

"Artinya tidak mengurangi honornya. Sekarang ini kurang lebih ada 4.000 an tenaga honorer, setelah dikurangi penerimaan PPPK sekitar 900 lebih," sambungnya.

Sementara itu, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Karsono menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk merekrut ASN.

"Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat," pungkasnya. (TN)

Komentar