SERANG, TitikNOL - Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Pemerintah juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi pekerjaan atau jabatan ASN. Dan itu berlaku mulai 2024.
Menanggapi itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan jika pemerintah kota Serang masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu berjalannya roda pemerintahan.
Menurut Wali Kota kondisi pemerintahan saat ini masih kekurangan ASN sehingga sangat terbantu dengan adanya pegawai honorer.
"Untuk honorer yang telah disahkan, untuk kota Serang masih dibutuhkan karena kalau membuang honorer sdm kita PNS masih kurang jadi masih butuh," kata Syafrudin, Jumat (10/11/2023).
Meski begitu, Syafrudin mengaku tidak akan kembali merekrut pegawai honorer, namun akan segera mengusahakan yang ada saat ini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selama masih saya, masih saya butuhkan tidak dicoret tidak mungkin merekrut honorer yang baru yang ada kita selesaikan menjadi PPPK," sambungnya.
Saat ini menurut Syafrudin ada sekitar kurang lebih 2000 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, dan ditargetkan rampung pada 2024-2025.
"Kurang lebih 2000an mudah mudahan di 2024 dan 2025 selesai semua (diangkat PPPK)," pungkasnya. (TN)