SERANG, TitikNOL - Jadwal pelantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten hingga Kamis (10/8/2016), masih terkatung-katung.
Sebab, hingga kini Pemprov Banten belum mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitupun identitas pejabat yang akan dilantik masih dirahasiakan.
"Ya kami kan sudah mengajukan, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, ditemui seusai menghadiri acara diskusi di Kebon Kubil, Kota Serang, Kamis (11/8/2016).
Ia menjelaskan, sebenarnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan pelantikan Kadisnakertrans karena sudah sesuai dengan prosedur lelang jabatan. Namun, kata dia, KASN juga mengarahkan agar pelaksanaannya harus berpegang pada aturan perundang-undangan.
"Nah, dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu aturannya bahwa Gubernur harus mengantongi izin tertulis dari menteri," ungkapnya.
Sebagaimana pasal 71 ayat 2 pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (mendagri).
Sebelumnya, Gubernur Banten, Rano Karno akan memimpin langsung pelantikan tersebut pada Senin (8/8/2016) pukul 13.00 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang. Namun, beberapa jam sebelum acara, pihak pemprov menginformasikan bahwa pelantikan ditunda.
Meski sudah diagendakan pelantikan, namun sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Pemprov siapa pejabat yang akan dilantik.
Sebelumnya, tiga besar yang lolos open bidding yaitu Moh Nurmutaqin (BLHD), Rudiansyah Thoib (Dinas Koperasi dan UMKM) dan Alhamidi (Disnakertrans). (Kuk/rif)