Minggu, 8 September 2024

Ini Alasan Pj Gubernur Banten Lantik 374 Pejabat Fungsional Malam-malam

Pejabat fungsional yang dilantik saat menandatangani fakta integritas (istimewa)
Pejabat fungsional yang dilantik saat menandatangani fakta integritas (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ungkap alasan melantik 374 pejabat administrator dan pengawas menjadi fungsional pada waktu malam.

Menurutnya, pelantikan malam hari ini merupakan amanah Presiden melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, yang memberikan batas sampai hari ini untuk dilakukan pelantikan terhadap seluruh ASN di daerah dari struktural ke fungsional.

"Sehingga yang perlu diketahui, bahwasanya pelantikan malam hari ini tidak hanya di Banten, tetapi juga di daerah lainnya sama. Karena kebijakan ini merupakan bentuk restorasi organisasi yang lebih efektif, karena berbasis fungsional," ucapnya.

Baca juga: Malam-malam, 374 PNS di Pemprov Banten Dilantik sebagai Pejabat Fungsional

Al mengingatkan kepada para pejabat agar tidak khawatir hak-hak yang didapat berkurang. Muktabar memastikan semua hal ASN tetap sama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebelumnya.

"Dan saya sangat terbuka membuka ruang diskusi bersama bapak dan ibu sekalian dalam rangka menggiatkan fungsi kita sebagai bagian dari mengabdikan diri kepada bangsa dan negara terutama Pemprov Banten," jelasnya.

Dikatakan Muktabar, peluang berkarir di jabatan fungsional juga sama besarnya dengan jabatan sebelumya. Bahkan jabatan fungsional memiliki peluang besar kedepannya dalam mengembangkan profesional untuk berkarir sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Karena saya juga dulu meniti karir dari jabatan fungsional di widyaswara," imbuhnya.

Muktabar meyakinkan, pelantikan jabatan ini tidak ada subjektivitas dari dirinya. Sebab semuanya sudah dilakukan secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku.

Terakhir, Muktabar meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar terus melakukan berbagai inovasi guna menjawab tantangan SDM ke depan. Kita harus bisa cepat mengatur dan melayani sebagaimana tugas dari ASN itu sendiri.

"Karena hal utama yang harus benar-benar kita pastikan bisa dilaksanakan yaitu tugas mengatur dan tugas pelayan," tutupnya. (TN3)

Komentar