CILEGON, TitikNOL – Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengakui, bahwa kenaikan tarif penyebrangan Merak - Bakauheni memang sudah harus dilakukan.
Hal tersebut menurutnya disesuaikan dengan harga spare part dan biaya docking yang sudah mengalami kenaikan.
"Jadi kenaikan tarif ini karena sudah hampir 2 tahun belum dilakukan dan memang di dalam aturan itu kan setiap 6 bulan seharusnya dievaluasi untuk penyesuaian tarif," kata Cucu Mulyana di Merak, Kamis (4/5/2017).
Baca juga: 15 Mei Mendatang, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik
Berikut ini adalah daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017.
Penumpang
-Dewasa : 13.000 (Lama) - (Baru) 15.000
-Anak-anak : (Lama) 7.000 - (Baru ) 8.000
Kendaraan
Golongan I : (Lama) 20.000 - (Baru) 22.000
Golongan II :(Lama) 45.000 - (Baru ) 50.300
Golongan III : (Lama) 100.000 - (Baru) 114.000
Golongan IV : (Lama) 320.000 - (Baru) 374.000
Golongan IV: (Lama) 285.000 - (Baru) 326.095
Golongan V :(Lama) 700.000 - (Baru) 774.000
Golongan V :(Lama) 590.000 - (Baru) 644.227
Golongan VI: (Lama) 1.190.000 (Baru) 1.301.000
Golongan VI: (Lama ) 860.000 - (Baru) 998.000
Golongan VII: (Lama) 1.315.000 - (Baru) 1.405.800
Golongan VIII : (Lama) 1.970.000 - (Baru)2.080.000
Golongan IX : (Lama)-3.230.000 - (Baru) 3.251.200
Tarif tersebut mulai akan diberlakukan pada 15 Mei mendatang. (Ardi/rif)