Senin, 12 Januari 2026

Ini Kata Akademisi Soal Bupati Serang Rotasi Ratusan Pejabat

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat eselon II, III, dan IV (TitikNOL)
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat eselon II, III, dan IV (TitikNOL)
SERANG, TitikNOL -Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat eselon II, III, dan IV pada Jumat 9 Januari 2026. Pelantikan itu dinilai akademisi dan pemerhati kebijakan publik sudah on the track dan tepat.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten Dr Syaeful Bahri mengatakan bahwa Bupati Serang Ratu Zakiyah sudah menjalankan roda pemerintahan dalam koridor yang tepat dan on the track.

“Pelantikan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab yang dilakukan Bupati Serang sudah benar dan on the track, Semuanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, dan ada asesmen juga,” kata Syaeful Bahri, Minggu 11 Januari 2026.

Kata dia, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang ada mekanismenya dan sudah melalui proses yang panjang. Jadi tidak benar bila dikatakan bahwa pelantikan pejabat Pemkab Serang tergesa-gesa seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

"Ada tahapan yang dilalui. Oleh karena itu pernyataan bahwa pelantikan ini tergesa-gesa tidak benar dan tidak masuk akal. Sebab semuanya sudah dilakukan bertahap dan berproses. Dan saya tahu proses sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu, begitu juga open bidding untuk eselon II dilakukan sejak 2025," ujarnya.

Kata Syaeful Bahri, rotasi dan mutasi dapat dikatakan berlangsung cepat bila dilakukan tanpa proses dan tahapan. “Pelantikan pejabat mengatakan terburu-buru apabuka dilakukan secara tiba-tiba, ujug-ujug, dan tanpa proses. Tapi yang dilakukan Bupati Serang, itu sudah melalui tahapan dan proses yang panjang,” tegasnya lagi.

Kata Syaeful Bahri, perombakan pejabat di lingkungan Pemkab Serang di awal tahun 2026 sudah pas. Momentumnya sudah tepat dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintahan di Kabupaten Seang sudah benar Bupati menyegerakan pelantikan pejabat.

“Di mana-mana penataan pejabat terjadi saat ingin agar roda pemerintahannya berjalan. Kepala daerah pergantian pejabat, merotasi pejabat itu sangat lumrah. Bupati memilih orang yang dianggap mampu untuk menjabarkan visi dan misi Kabupaten Serang mumpung masih di awal tahun 2026,” ujarnya.

Syaeful Bahri menegaskan bahwa rotasi dan pengobatan adalah hak prerogratif Bupati. Dewan tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur dalam merotasi dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.

“Rotasi dan pengobatan itu adalah hak prerogatif eksekutif, hak bupati. Hak dewan hanya mengontrol kebijakan, bukan ikut campur dalam kebijakan bupati dan menata pemerintahannya,” tegasnya lagi.

Hal senada disampaikan pengajar dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dr Ail Muldi. Ail menilai bahwa rotasi, pengobatan, dan pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Serang sudah melalui proses yang panjang.

“Tidak mungkin bupati melakukan pelantikan pejabat tanpa asesmen. Rotasi dan mutasi yang terjadi di Pemkab Serang sudah melalui tahapan yang panjang, tidak tergesa-gesa,” tegasnya.

Ail berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Serang. “Para pejabat yang dilantik adalah orang-orang terpilih. Mereka tentu dapat memahami visi dan misi Bupati dalam memajukan Kabupaten Serang,” tegasnya. (TN)
Komentar