SERANG, TitikNOL - Anggota Komisi I pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Furtasan Ali Yusuf soroti kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Diketahui, pembebastugasan itu dilatarbelakangi aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten, yang menuntut untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan.
Para buruh menuntut UMK 2022 naik 5,4 persen dengan tolak ukur ekonomi Banten sudah positif.
Ditambah, provinsi lain dalam penetapannya ada yang tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, seperti DKi Jakarta yang naik 5,1 persen.
Furtasan menilai, pembebastugasan Kasatpol PP merupakan hak dan kewenangan dari Gubernur Banten.
Menurutnya, keputusan itu bagian dari evaluasi kinerja bidang keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Gubernur punya kewenangan sesuai aturan monggo. Itukan kewenangan gubernur dalam rangka melihat kinerja anak buah (Kasatpol PP)," katanya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (25/12/2021).
Ia menyebutkan, seharusnya peristiwa buruh yang tembus masuk ke ruang kerja Gubernur Banten tidak terjadi. Mengingat, keamanannya sudah berlapis-lapis.
Peristiwa itu harus menjadi pembelajaran bagi pihak keamanan agar tidak terulang lagi ke depannya.
"Yang kemarin kebobolan harusnya nggak boleh terjadi (buruh tembus masuk ruang kerja Gubernur Banten), harusnya. Karena berlapis-lapis dari depan (pengamanannya) dan itu tupoksinya adalah Polisi eksternalnya, dalamnya Satpol PP," terangnya. (TN3)