SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara ihwal aksi buruh yang menduduki ruang kerjanya.
Ia menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh serikat buruh. Sebab aksi itu dinilai sudah melewati batas kesantunan.
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," katanya melalui rilis yang diterima TitikNOL, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Marah Dengan Ucapan WH, Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
Wahidin meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap oknum massa aksi yang menduduki ruang kerjanya.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Cemburu UMP Jakarta Naik Rp225 Ribu, Buruh Banten Terobos Gerbang Utama Kantor Gubernur Banten
Ia menegaskan, tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, Barikade 98: Polda Kecolongan
Mengingat, keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat," terangnya. (TN3)