SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, buka suara ihwal dilaporkannya penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam pelaporannya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada penyelewengan lantaran tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan BPO.
Andika Hazrumy mengklaim bahwa penggunaan anggaran negara sangat berhati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami Pemprov Banten dalam melaksanakan pelaksanaan dalam penyerapan BPO sudah sesuai dengan aturan, karena kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan konteks kebijakan anggaran negara, anggaran daerah dalam penggunaannya," katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebutkan, BPO bukan termasuk dalam kategori belanja pegawai. Namun secara teknis, pihaknya menyarankan untuk bertanya pada BPKAD Provinsi Banten agar jelas.
"Kan ada dalam konteks lampiran Permendagri, sama di semua daerah itu, nanti teknisnya ke BPKAD ya, supaya secara aturannya, PP (Peraturan Pemerintah) jelas. Yang penting kami melaksanakan kebijakan anggarannya sesuai SOP," ungkapnya.
Baca juga: BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati Banten, Ada Apa?
"Dalam lampiran itu di Permendagri bukan belanja pegawai, nanti dibukalah, nanti secara teknis dibahas di BPKAD supaya aturannya, Permennya, PP nya jelas," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam Undang-Undang 30 tahun 214, masyarakat berhak melaporkan jika ada kejadian di intansi atau di daerah dalam konteks administrasi.
Ditambah, Pemprov Banten memiliki pengawas internal penggunaan anggaran yakni Inspektorat.
"Dalam kaitan ini kita ada inspektorat, kalau dalam pelaksanaan ada penyimpangan, nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," terangnya. (TN3)