Sabtu, 5 April 2025

Ini Komentar Wagub Soal Dirut RSU Banten yang Ditahan Kejaksaan

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di acara peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di acara peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta kepada seluruh jajaran internal di Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Banten, tetap berjalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Komentar Wakil Gubernur Bnaten itu disampaikan pasca ditahannya Direktur Utama (Dirut) RSU drg Dwi Hesti Hendarti, oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Dikatakan Andika, kekosongan posisi dirut RSU tidak dijadikan alasan untuk pelayanan kepada masyarakat berkurang.

"Menurut saya kalau kekosongan ini kan bisa dilakukan internal yang penting jangan sampai pelayanan ini jangan berkurang," kata Andika, Jumat (25/8/2017).

Baca juga: Dirut RSUD Banten Ditahan Kejari Serang

Adapun persoalan kekosongan jabatan Dirut RSU, pemprov Banten mengaku akan menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Kaitan diganti sesuai UU tidak boleh lebih dari tiga bulan. Kita akan menunggu hasil penyidikan dari kejaksaan seperti apa. kita sekarang lihat dulu prosesnya seperti apa," ungkapnya.

Adapun untuk penindakan, lanjut Andika, pihaknya menunggu hasil dari penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah maka akan segera dilakukan penindakan.

"Kita serahkan ke penegak hukum, karena Gubernur juga secara tegas mengatakan bila bermasalah segera ditindak. Tentu kita harus mematuhi itu," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar