SERANG, TitikNOL – BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2015. Hal tersebut disebabkan masih adanya permasalahan yang menjadi temuan di tahun 2015.
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD Pemprov Banten 2015. Pertama terkait belanja barang dan jasa tahun 2015, di antaranya anggaran belanja uang saku non PNS yang digunakan untuk belanja pegawai honorarium non PNS.
Kemudian realisasi barang dan jasa pada Satpol PP yang pembayarannya dengan uang persediaan, dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pengeluaran uang sesungguhnya. Selanjutnya realisasi belanja promo dan publikasi, terdapat kelebihan pembayaran yang telah diungkapkan dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XVIII.SRG/12/2015 pada 29 Desember 2015 atas pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2015 pada Pemprov Banten.
Baca juga: Tok! Pemprov Banten Raih Opini WDP Dari BPK
Moermahadi melanjutkan, permasalahan lainnya yaitu aset peralatan dan mesin di antaranya terdapat kendaraan bermotor dinas yang dikuasai pihak ketiga dan yang tidak dapat ditelusuri. BPK tidak memungkinkan menerapkan prosedur pemeriksaan karena ketidakcukupan catatan akuntansi.
Akumulasi penyusutan aset tetap per 31 desember 2015 di antaranya, terdapat nilai penyusutan untuk aset gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum diyakini kewajarannya. Dan dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai.
BPK pun meminta Pemprov Banten secara khusus untuk memperbaiki penganggaran belanja barang digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan, mengelola aset kendaraan sesuai ketentuan dan mengamankan dari risiko hilang.
"Dan memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap pencatatan yang benar serta pengarsipan secara memadai," ujarnya. (Kuk/red)