Senin, 25 November 2024

Ini Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Divaksin Booster Gratis

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti (Foto: istimewa)
Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mulai gencar melakukan vaksinasi booster atau lanjutan, guna meminimalisir penularan Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke wilayah Banten.

Pelaksanaan vaksinasi booster itu sudah dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Rabu (12/1/2022) di 246 Puskesmas di Banten dan RSUD milik Pemprov Banten.

Namun, tidak semua orang dapat menerima vaksinasi booster. Mengingat, ada syarat-syarat tertentu yang bakal disuntik vaksin lanjutan.

“Syarat orang yang bisa menerima vaksin adalah masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi primer secara lengkap artinya sudah menerima doisi satu dan kedua,” kata Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Baca juga: Empat Warga Tangsel Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Selain itu, kata Ati, masyarakat yang dapat menerima vaksin booster yang sudah disuntik vaksin kedua usai melewati waktu enam bulan. Yang selanjutnya masyarakat yang berusia di atas 18 tahun, termasuk lansia.

Di sisi lain, pihaknya menyatakan bahwa vaksinasi booster itu tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.

Baca juga: Empat Daerah di Banten Belum Bisa Gelar Vaksinasi Booster, Ini Alasannya

“Dari suntikan dosis primer atau dosis kedua baru bisa menerima vaksin booster. Syarat ketiga untuk usia 18 tahun ke atas,” terangnya. (TN3)

Komentar