Ini Syarat untuk Taksi Online Bila Ingin Tetap Beroperasi di Banten

Ilustrasi Taxi Online. (Dok: net)
Ilustrasi Taxi Online. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Adanya pelimpahan kewenangan terkait taksi online dari pusat ke pemerintah daerah, ternyata tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Banten pusing.

Bahkan, jika penyedia layanan taksi mentaati aturan layaknya taksi biasa dengan membayar pajak, uji kelayakan kendaraan (KIR), wajib ada argo dan lain-lain, mereka tetap diizinkan beroperasi di Banten.

Untuk itu, Kepala Dishub Banten Revri Aroes meminta kepada penyedia layanan taksi online agar mengikuti aturan yang telah dilakukan perusahaan taksi biasa yang memiliki badan hukum.

"Saya sudah baca aturannya, dalam Permenhub itu memang hanya difokuskan pada penentuan tarif bawah dan tarif atas yang diatur Pemda melalui SK atau Pergub masing-masing daerah," kata Revri, Selasa (21/3/2017).

Pihaknya pun berharap, ada revisi dari pemerintah terkait Permenhub soal kewajiban para pengelola taksi online. Terlebih, Permenhub tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.

"Intinya antara taksi online dan taksi biasa tak boleh ada diskriminatif. Kalau misalnya taksi online nanti tidak ada kewajiban bayar pajak dan uji KIR kendaraan, maka rugilah kita. Meskipun saat ini memang dirasakan masyarakat taksi online lebih mudah," ungkapnya.

Revri pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kemenhub sebelum peraturan baru taksi online tersebut mulai diberlakukan. "Tentu, apalagi kita juga sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub terkait kecelakaan di Tol Tangerang - Merak yang menewaskan tiga orang warga beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.

Perlu diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 April 2017 mendatang.

Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool,bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online. (Gat/Rif)

TAG dishub
Komentar