Kamis, 21 November 2024

Ini Target Pendapatan Pajak Kota Serang yang Belum Tercapai Dampak Tahun Politik

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas. (Foto: TitikNOL)
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus menggenjot berbagai sektor pendapat pajak daerah untuk mengejar target pajak belum tercapai pada triwulan III.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan salah satunya yaitu pajak reklame, yang hingga saat ini masih belum tercapai.

Hal itu dikarenakan memasukinya tahun politik di 2023 ini, sehingga capaian pendapatan tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan. Dimana sejumlah titik reklame di Kota Serang masih milik swasta, dan mayoritas digunakan untuk kegiatan partai politik.

"Sesuai dengan peraturan daerah, untuk yang bersifat kegiatan parpol itu tidak dipungut pajak. Jadi, agak mengurangi sedikit pendapatan pajak reklame," kata Hari, beberapa hari lalu ditemui di Kantornya.

Hari menjelaskan, pendapatan pajak daerah di triwulan III bulan September 2023 mencapai Rp146,8 miliar, atau sekitar 63,3 persen secara akumulatif. Meski target belum terpenuhi, namun secara potensi keseluruhan pajak dapat tertagih sesuai target.

"Memang target di triwulan III itu 64,15 persen, artinya ada beberapa pajak secara akumulatif tidak tercapai target. Tapi, ada beberapa pajak yang melebihi dari target pencapaian kalau dihitung akumulatif," katanya.

Sementara, untuk target pajak daerah yang belum tercapai di triwulan III atau bulan September yaitu pajak resto, hiburan, hotel, reklame, dan pajak parkir.

"Angkanya memang kecil-kecil, tapi pada saat cut off di tw (triwulan) III belum bisa terpungut, sehingga belum mencapai target. Mudah-mudahan, di tw berikutnya bisa kami kejar untuk capaian targetnya," sambungya.

Untuk pajak resto dan hotel yang belum tercapai, karena mengalami kendala yaitu target yang dinilai terlalu besar capaian angkanya.

"Karena, kami juga harus melihat berdasarkan jenis pajaknya. Seperti pajak hotel itu kan terlalu besar angkanya, sama seperti pajak resto," lanjutnya.

Sedangkan untuk pajak parkir, saat ini masih kekurangan sekitar Rp130 juta. Hal ini disebabkan dari beberapa pengusaha jasa parkir kesulitan untuk memenuhi target, lantaran banyaknya kendaraan yang tidak menempatkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan.

"Kurangnya hanya enam persen saja untuk pajak parkri. Karena memang di lapangan pada saat pemungutan pajak tingkat okupasi dari kendaraan tempat parkir yang disediakan itu belum maksimal, sehingga memengaruhi pendapatan," pungkasnya.

Selain itu, target pendapatan pajak daerah Kota Serang tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2021, target pajak daerah sebesar Rp143 miliar, di tahun 2022 naik 44 persen menjadi Rp200,8 miliar lebih.

"Lalu, tahun 2023 ini naik sebesar 33 persen, menjadi Rp231 miliar per tahun. Jadi, sejak Bapenda berdiri tahun 2021 sudah mengalami kenaikan target cukup besar," katanya.

Hari mengatakan, secara potensi dan rasio pendapatan pajak daerah di Kota Serang mengalami peningkatan yang signifikan.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mencari sumber-sumber pendapatan lainnya guna memenuhi target yang ditetapkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

"Walau pun memang dari sisi kenaikan target melebihi dari pertumbuhan atau rasio pajak itu sendiri. Kami optimis untuk mencari sumber dan potensi pajak lain untuk menutupi target yang sudah ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif di APBD," tegasnya. (TN)

Komentar