SERANG, TitikNOL - Pelapor dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMA/K sebanyak 16 titik dengan anggaran Rp89,965 miliar angkat bicara, soal permintaan dokumen Fiesibility Study (FS) oleh Inspektorat Banten ke Kejati Banten.
Ketua Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat (Pelapor), mempertanyakan hubungan Inspektorat dengan dugaan kasus korupsi tersebut. Bahkan kata Ojat, dokumen tersebut diserahkan oleh Dindikbud Banten ke Kejati.
"Jika perintah itu pun dari Gubernur Banten, alangkah baiknya agar ditelaah terlebih dahulu agar tidak Offside," kata Ojat saat berbincang dengan TitikNOL di halaman KP3B, Curug, Kota Serang, Minggu (6/10/2019).
Baca juga: Inspektorat Minta Dokumen yang Disita Kejati, Kejagung Diminta Turun Tangan
Lanjut Ojat, jika dokumen tersebut akan diserahkan ke PLT kadis Dindikbud Banten yang baru menjabat, pihaknya menduga, pejabat tersebut sangat diistimewakan oleh Pemprov Banten.
"Jika alasannya agar tidak ada masalah dalam pengadaan lahan, jawabannya pun sederhana sekali, patuhi Pergub 11 tahun 2018," ujarnya.
Selian itu juga, pihaknya tidak mengerti atas alasan yang disampaikan Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi, yang beredar di media.
"Surat resmi dari Inspektorat Banten tersebut dari dugaan kami untuk mengintervensi atas laporan kami (ke Kejati Banten, red)," tukasnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi di Dindikbud Banten juga dilaporkan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten bulan lalu. (Lib/TN1)