Jum`at, 22 November 2024

Inspektorat Minta Dokumen yang Disita Kejati, Kejagung Diminta Turun Tangan

Ilustrasi. (Dok: Cnnindonesia)
Ilustrasi. (Dok: Cnnindonesia)

KOTA SERANG, TitikNOL – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMA/K sebanyak 16 titik dengan anggaran Rp89,965 miliar yang gagal dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, yang kasusnya tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memasuki babak baru.

Setelah Kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dindikbud serta konsultan yang melakukan studi kelayakan lahan yang akan dibangun gedung sekolah tersebut, tersiar kabar jika Inspektorat Banten meminta kembali dokumen fasibilty studi (FS) yang berhasil disita Kejati Banten dari Dindikbud.

Salah seorang sumber di Kejaksaan mengatakan, permintaan dokumen fasibility studi yang dilakukan oleh Inspektorat jelang gelar perkara oleh Kejati terasa janggal, karena dokumen yang diminta tersebut adalah dokumen yang nantinya akan membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan yang gagal dilaksanakan oleh Dindikbud Banten.

“Terasa janggal dan ada aroma intervensi hukum terhadap Kejati yang dilakukan oleh pemprov Banten dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sekolah,” ujar sumber, Kamis (3/10/2019).

Sementara, kepala Inspektorat Banten E.Kusmayadi yang dikonfirmasi koran ini mengakui, jika pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kejati Banten untuk meminta kembali dokumen fasibility studi yang disita oleh Kejaksaan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh Plt Kepala Dindikbud Banten yang baru.

“Permintaan kembali dokumen hasil studi kelayakan yang disita oleh Kejaksaan atas perintah dari Gubernur dalam Rapim (Rapat Pimpinan) di ruang rapat Bappeda,” terang Kusmayadi, Kamis (3/10/2019).

Menurut Kusmayadi, permintaan kembali dokumen yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan itu adalah untuk bahan evaluasi pengadaan lahan selanjutnya oleh kepala Dindikbud Banten yang baru.

”Selanjutnya dokumen itu akan menjadi urusan Dindikbud atau Plt Dindik,” cetusnya.

Baca juga: Pengangkatan Kepala Inspektorat Banten Digugat ke PTUN

Terpisah, Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sekti Anggraeni yang dikonfirmasi koran ini, mengaku heran atas bocornya surat permintaaan dokumen FS oleh Inspektorat kepada Kejati Banten.

”Kok cepat banget tersiar kabar adanya permintaan dokumen itu. Padahal, baru pagi tadi permohonan resminya masuk ke Kejaksaan,” ujar Sekti Anggraeni.

Sekti mengaku tidak mengerti apa tujuan dari Pemprov Banten meminta kembali dokumen yang saat ini sedang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.

”Kami pelajari dulu suratnya ya,” imbuhnya.

Sementara Ojat Sudrajat, ketua Maha Bidik Indonesia yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan yang gagal dilaksanakan oleh Dindikbud Banten, menanggapi hal tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pemprov kepada Kejati, dengan cara meminta kembali dokumen FS yang sudah disita oleh Kejaksaan. Padahal, sebentar lagi Kejaksan akan melakukan gelar perkara,” ujar Ojat Sudarajat.

Ojat mengaku akan mengambil langkah hukum lain, jika sampai Kejaksaan menyerahkan kembali dokumen FS yang belum ada keputusan hukum tetap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

”Jika sampai dokumen yang sudah berhasil disita oleh Kejaksan itu dikembalikan lagi kepada pemprov, saya akan mengambil langkah hukum lain,” tegasnya.

Langkah pertama yang akan diambil Ojat adalah, melaporkan kasus tersebut pada Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut.

”Saya akan melaporkan kasus ini kepada Jamwas Kejagung, sekaligus meminta Kejagung mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu,” terang Ojat.

Ia khawatir, jika sampai dokumen FS itu diserahkan kembali kepada pemprov Banten, bukan tidak mungkin dokumen itu akan dihilangkan atau dirusak dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

”Sekarang siapa yang bisa menjamin jika dokmuen itu nantinya dihilangkan atau dirusak dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut Ojat, Feasibility Studi adalah awal dari pengadaan lahan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 tahun 2018 tentang pengadaan lahan untuk SMA/SMK dalam skala kecil dan masuk dalam tahap perencanaan sebagaiamana diatur Pergub tersebut.

“Artinya kegiatannya sudah berjalan, namun ketika kegiatan tersebut gagal dilaksanakan harus ada pihak yang bertanggungjawab, karena pemprov sudah menggelontorkan uang dari APBD lebih dari Rp700 juta untuk jasa konsultan FS,” terang Ojat.

Ia mengatakan, uang lebih dari Rp700 juta yang sudah digelontorkan itu hanya untuk beli kertas doang.

“Berarti ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut,” tudingnya.

Apalagi kata Ojat, kegiatan pengadaan lahan itu bersumber dari APBD murni bukan dari APBD perubahan.

”Harus ada pihak yang bertanggungajawab di situ,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 yang gagal dilaksanakan.

Kedati pengadaan lahan sekolah SMA/SMK di 16 titik dengan alokasi anggaran sebesar Rp89,965 miliar yang bersumber dari APBD 2018 tersebut gagal dilaksanakan, namun negara melalui APBD Banten sudah menggelontorkan anggaran untuk belanja jasa konsultan Feasibility Studi (SF) sebesar lebih dari Rp700 juta.

Sejumlah orang yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan adalah mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Sekdis Dindikbud Banten, Joko Waluyo, bendahara pengeluaran pada Dindikbud Banten Heti Septiana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan Dindikbud Banten, Rizal S Jafar, tenaga konsultan uji kelayakan dan sejumlah orang yang mengetahui seluk beluk pengadaan lahan tersebut. (Red)

Komentar