Sabtu, 12 Oktober 2024

Inspektorat Periksa 9 Pejabat Kaitan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Ilustrasi. (Dok: Barometer)
Ilustrasi. (Dok: Barometer)

SERANG, TitikNOL - Inspektorat periksa 9 orang pejabat kaitan dengan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua. Pemanggilan telah dilakukan sejak 14 April 2022.

Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom mengatakan, jumlah orang yang diperiksa berasal dari Bapenda dan Samsat Kelapa Dua.

"Saya nggak hapal orang-orangnya, tapi dari Bapenda udah 5 orang, Samsat 4 orang dan nanti kita ke Bank Banten. Semua yang terkait kita akan panggil," katanya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, audit tentang penggelapan pajak itu permintaan dari Bapenda. Audit diperkirakn akan selesai pada awal bulan Mei 2022.

"Sesuai dengan permintaan 2021 sampai 2022. Kita belum mengatakan ketahuan, saya mengaudit ini atas permintaan Bapenda tanggal 14 April 2022," ujarnya.

Baca juga: Kepala Bapenda Banten Enggan Jelaskan Soal Pengembalian Rp6 Miliar dari Kasus Penggelapan Pajak Samsat

Jika hasilnya terbukti ada kerugian negara, keuangan harus dipulihkan melalui mekanisme pengembalian.

Selain itu, apabila ada indikasi penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kalau ada kerugian negara harus dipulihkan, artinya dikembalikan. Karena negara rugi, balikin, itu adalah penyelesaian penyelesaian kerugian negara. Kedua, kalau ada situasi penyimpangan maka akan ada sanksi," ungkapnya. (TN3)

Komentar