SERANG, TitikNOL - Kepala Inspektorat Kota Serang Yudi menyebutkan ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rawan melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli).
Keduanya itu OPD itu diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS).
"Yang menyangkut pelayanan itu di Disdukcapil, perizinan, mungkin itu yang paling rawan dua. Ya walaupun tidak menutup kemungkinan di OPD lain juga ada," katanya saat dihubungi TitikNOL, Senin, (18/11/2019).
Ia mengatakan, potensi kerawanan itu diakibatkan karena kedua intansi tersebut bertugas memberikan pelayanan paling dasar terkait kebutuhan masyarakat.
"Salah satu potensinya di Disdukcapil karena tiap hari melayani yang pindah atau pembuatan KTP," ujarnya.
Untuk mengatasinya, Yudi mengaku selalu melakukan pengawasan dan mengingatkan para pegawai OPD setiap apel pagi untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
"Kami kan sering mengingatkan, prinsipnya Inspektorat itu mengingatkan kepada semua OPD terkait pelayanan gitu, khusus Disdukcapil yang paling sering, disiplin dalan pelayanan segala macam," terangnya.
Namun saat ditanya soal adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pungli di Disdukcapil oleh Polresta Serang, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
"Itu kan tergantung penegak hukum, kalau kami hanya minta informasi saja. Yang jelas nanti, saya kan belum ketemu pak Kadis nya lagi sakit," tukasnya. (Son/TN1)