SERANG, TitikNOL - Tahapan seleksi kepemimpinan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Asda I) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) telah rampung dilaksanakan.
Dari hasil seleksi, tidak ada tiga besar peserta yang dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel). Sebab, tidak ada peserta yang mencapai nilai minimal 70 sebagaimana yang dipersyaratkan dengan ketentuan.
Sesuai dengan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pansel tidak menyampaikan tiga orang calon JPT Pratama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB).
Ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Banten telah dilaksanakan proses seleksi dengan prinsip-prinsip keterbukaan, keadilan, profesionalitas dan tanggung jawab.
Ia menjabarkan, ada empat komponen yang wajib dikuasai oleh peserta. Diantaranya, penilaian kompetensi manajerial, penilaian penulisan makalah, penilaian wawancara akhir dan penelusuran rekam jejak jabatan, moralitas dan integritas serta mempertimbangkan hasil tes kesehatan dan tes kejiwaan.
Menurutnya, ada enam orang peserta yang mengikuti seleksi Asda I. Namun pada saat proses pelaksanan, ada dua orang yang tidak mengikuti tahapan penulisan makalah dan wawancara. Selain itu, ditemukan satu orang lagi tidak mengikuti tahapan penulisan makalah.
"Sedangkan peserta seleksi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak enam orang dan seluruhnya mengikuti semua tahapan seleksi," katanya, Selasa (05/05/2020).
Untuk mengisi jabatan Asda I dan Kadindik, kata dia, Pemprov Banten akan membuka mekanisme mutasi dari JPT Pratama yang ada atau melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Keputusan mekanisme mana yang akan digunakan, akan diputuskan oleh Gubernur Banten dan rekomendasi KASN," terangnya.
Terpisah, Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kusen Kusdiana membenarkan, bahwa pansel tidak menemukan tiga nama terbaik dari total peserta yang mengikuti seleksi.
Namun demikian, dia meyakini jika keputusan Pansel untuk melakukan jalur mutasi pada jabatan sejumlah OPD tersebut sudah sesuai dengan keputusan bersama. Telebih Pansel diisi oleh pihak-pihak yang berintegritas seperti dari akademisi dan lainnya.
Namun demikian, pihaknya menyerahkan kepada gubernur untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut. Apakah melalui jalur mutasi atau selter ulang.
"Nanti terserah dari pak Gubernur Banten selaku PPK, apakah mengisi jabatan itu malalui jalur mutasi atau selter ulang. Namun hinga sekarang kami belum menerima usulan lagi dari pemprov Banten,†jelasnya. (Son/TN1)