Sabtu, 27 Juli 2024

Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi Mundur dari Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Posisinya Diganti Pejabat PNS

Iti Octavia Jayabaya. (Dok: TitikNOL)
Iti Octavia Jayabaya. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dengan sukarela melepaskan jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak.

Hal itu ditenggerai Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi bakal maju di perhelatan Pileg 2024.

Sehingga secara otomatis, jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak wajib ditinggalkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya akan mencalonkan diri jadi bakal Caleg DPR RI Dapil Banten 1 (Lebak dan Pandeglang) lewat partai Demokrat.

Sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dicalonkan jadi anggota DPRD Banten lewat PDIP.

Diketahui, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sudah menduduki jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak selama dua periode atau 10 tahun.

Dalam mengisi jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Karo Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto menjelaskan, proses pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak yang ditinggalkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dilakukan dengan dua mekanisme.

Pertama, sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak lebih dari 18 bulan, bisa diusulkan lewat partai pengususng kepada DPRD Lebak.

"Bisa diganti melalui mekanisme DPRD melalui partai pengusung, dengan catatan harus 18 bulan masa jabatannya masih ada,” katanya, Senin 15 Mei 2023.

Kedua, sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak kurang 18 bulan, akan diisi oleh pejabat PNS.

“Masa jabatan Bupati Lebak 15 Januari 2024. Kalau Oktober (keluar DCT), berarti 4 bulan gak cukup sesuai UU. Jadi akan disisi JPT Pratama provinsi atau kementerian,” ucapnya.

Melihat ketentuan itu, maka jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak akan diisi oleh JPT Pratama tingkat Provinsi Banten dan Kementerian.

Meski demikian, pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, akan dilakukan setelah adanya usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak disampaikan kepada Gubernur Banten.

“Proses harus berdasarkan usulan. Yang mengusulkan pemberhentian oleh DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya. (TN3)

Komentar