SERANG, TitikNOL - Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, salahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), soal pemberlakuan Finger Print (sidik jari, red) saat apel akbar di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2019.
Menurut mereka, pemberlakuan sidik jadi di lokasi apel, membuat para ASN banyak yang terperiksa karena dianggap tidak hadir saat apel akbar. Padahal, mereka sudah melakukan sidik jari di kantor masing-masing.
"Kebijakannya meribetkan kami selaku ASN. Bayangkan saja, di lokasi hanya ada sepuluh mesin finger, sementara ASN ada ribuan," ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pemeriksaan di lantai 2 gedung inspektorat Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Ratusan ASN Pemprov Banten Diperiksa di Gedung Inspektorat
Padahal menurut mereka, edaran Sekda Banten soal Finger Print tidak menyebutkan harus melakukan finger di lokasi apel. Namun faktanya, para ASN yang hanya melakukan finger di kantor masing-masing malah tetap terperiksa karena dianggap tidak hadir apel oleh BKD.
"BKD nya nggak bener nih. Edaran Sekda saja tidak disebutkan harus lakukan finger di lokasi apel. Ini sudah menyalahi aturan. BKD menggunakan aturan tapi tidak didasari dasar hukum yang jelas," lanjutnya.
ASN lain yang ditemui di lokasi pemeriksaan mengeluhkan hal yang sama. Dia mengaku sudah finger di kantornya tapi tidak finger di lokasi apel.
"Masa saya harus kasih bukti foto bahwa saya hadir di lokasi apel ke BKD?, kan lucu! Ini kebijakan aneh," katanya.
Menurutnya, akibat dari kebijakan yang salah, menghambat ke pekerjaan di kantornya.
"Harusnya saat ini saya sudah bekerja di kantor beresken kerjaan saya yang masih banyak. Gara-gara ini jadi terhambat," keluhnya. (TN1)