SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu selama ramadan.
Hal itu diungkapkan Al usai melakukan pemantauan harga langan di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (13/3/2024).
"Kita harus tetap produktif karena itu bagian dari nilai ibadah kita. Layanan langsung ke masyarakat tidak ada terganggu," katanya.
Al menyebutkan, puasa tidak boleh menjadi hambatan dalam membuka pelayanan. Sebab hal itu bisa menjadi nilai ibadah.
"Jadi yang saya hormati para ASN, puasa jangan sampai jadi hambatan, jam kerja sudah disesuaikan," ungkapnya.
Ia menerangkan, jam kerja ASN mengalami penyesuaian selama ramadan.
"Ada penyesuaian jam kerja ASN. Jam 08.00 WIB, ada jadwalnya jadi sudah ditandatangani edaran nasional," terangnya.
Penyesuaian jam kerja ASN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.
Adapun perubahannya, jam kerja ASN Pemprov Banten biasanya masuk jam 08.00 dan pulang 16.00, kini mengalami perubahan hanya pulang pukul 15.00. (Son/TN3)