SERANG, TitikNOL - Dalam rangka menjami hak buruh, Pemprov Banten didorong membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra. Menurutnya, THR bagian dari hak buruh yang wajib dipenuhi perusahaan.
"Kami mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan," katanya, Rabu (20/3/2024).
Dalam pengalamannya mengawasi pemberian THR di 2023, terdapat perusahaan yang tidak sanggup membayar secara sekaligus.
"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu sebelum hari raya.
"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya," ucapnya. (Son/TN3)