SERANG, TitikNOL - Penertiban Pasar Induk Rau (PIR) di Kota Serang dinilai masih belum maksimal oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Pasalnya, yang paling fatal adalah pendirian auning di Pasar Induk Rau (PIR) tidak dibongkar. Hal ini menunjukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan kios di pinggir jalan, badan jalan, bahu jalan dan tempat umum.
Sehingga hal itu menimbulkan kekumuhan dan kemacetan disaat jam-jam tertentu. Padahal, Kota Serang merupakan wajah Ibu Kota dari Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pengelolaan PIR sudah merupakan kewajiban PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga.
Menurutnya, kewajiban Pemkot Serang dalam menata PIR hanya dibagian sarana jalan dan trotoar saja. Selebihnya, itu menjadi kewajiban pihak ketiga.
"Dilingkungan pasar rau itu iya tanggungjawab pihak ketiga, kecuali sarana jalannya, trotoar itu tanggungjawab kami. Kalau pedagang menempati trotoar ya mestinya pengelola yang harus menempatkan," katanya kepada TitikNOL, Rabu, (04/12/2019).
Baca juga: Dinilai Tidak Tegas, Dewan Tantang Walikota Serang Bongkar Bangunan Auning PIR
Untuk menyelesaikan problem tersebut, ia mengaku akan memanggil pengurus Rau dan pihak ketiga dalam Waktu yang dekat. Terlebih, hingga saat ini pengkajian Fisabllity Studi (FS) atau uji kelayakan studi akan keluar pada tanggal 10 Desember 2019.
"Dalam waktu dekat ini kami akan undang pengurus Rau sekaligus pengelola, sebab kan kewajiban pemerintah itu sudah dilimpahkan ke pengelola, tinggal pengelola saja," ujarnya.
Saat ditanya soal izin Surat Keputusan (SK) pembangunan auning, Syafrudin mengaku tidak pernah mengizinkan adanya pembangunan auning di PIR.
"Tidak ada, SK parkir untuk parkir. Pembangunan ya pakai SK pembangunan," tukasnya. (Son/TN1)