CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon menyegel tempat hiburan malam Grand Krakatau, Jumat ( 4/3/2022) malam.
Grand Krakatau disegel karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M. Syukur mengatakan, tempat hiburan Grand Krakatau diketahui menjual miras. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat ini adalah salah satu yang melanggar Perda. Pengelola sebelumnya pernah menyatakan bahwa dia tidak akan lagi menjual minuman atau pun menjadi hiburan malam, tapi ternyata hari ini dia masih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang pernah dia nyatakan tapi tetap melanggar," ungkapnya.
Tempat hiburan Grand Krakatau telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Miras, Prostitusi dan lain sebagainya.
"Untuk itu, hari ini kita segel kembali agar Cilegon tidak ada lagi yang membandel karena ini adalah sudah amanat Perda Kota Cilegon," tegas Juhadi. (Ardi/TN3).