SERANG, TitikNOL - Pengesahan APBD Banten tahun anggaran 2017 dijadwalkan digelar Jumat (9/12/2016) di Ruang Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang.
"Rapat paripurna (pengesahan APBD) diagendakan Jumat besok," kata Sekda Banten Ranta Soeharta, Rabu (7/12/2016).
Meski terlambat sepekan dari ketentuan pengesahan yakni 30 November, Ranta memastikan Pemerintah Pusat tak akan menjatuhkan sanksi. Sebab, kata Ranta, hampir seluruh daerah belum mengesahkan APBD 2017 karena terkait SOTK baru.
"Ini kasuistik karena kita harus selesai menyusun SOTK baru dulu. Memang untuk SOTK agak lambat karena harus menyesuaikan instruksi-instruksi yang ada dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagai dasar hukum menyusun perubahan SOTK," kata dia.
"Jadi dalam hal ini saya pikir pemerintah pusat bijak pasti. Tidak ada sanksi, saya sudah koordinasi ke pusat, karena ini persoalannya menyeluruh. Ini bukan terlambat, ini situasional," ujarnya.
Ia mengklaim, dari 34 provinsi hanya 10 provinsi yang telah selesai menyusun perda perubahan SOTK, satu di antaranya adalah Banten.
"Perdanya kan sudah, sekarang masih di regristrasi di kemendagri. Tinggal menunggu tupoksinya (Pergub)," tuturnya.
Setelah APBD disahkan, Pemprov mengisi personel SOTK baru. Pendataan personel saat ini sedang berjalan.
"Sepertinya tidak banyak perubahan. Tapi itu Plt gubernur nanti yang menentukan," jelasnya.(Kuk/Rif)