Jum`at, 22 November 2024

Jumat Besok, Gubernur Banten Tetapkan SK Besaran UMK 2021

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengungkapkan, kebijakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2020 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Gubernur, Sekda, Asda masih rapat koordinasi, paling telat besok SK (penetapan UMK) itu diberikan," katanya saat ditemui di UPTD BP2MI Serang, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, sejauh ini ada tiga rekomendasi yang menjadi tolak ukur penilaian Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetukan nasib para buruh.

Pertama, unsur Apindo tidak menghendaki adanya kenaikan, upah sesuai dengan tahun 2020. Kedua, rekomendasi yang diberikan serikat pekerja, buruh minta kenaikan 3,33 persen. Ketiga, dari perguruan tinggi dan pakar, menghendaki kenaikan 1,5 persen

"Tinggal Pak Gubernur mempertimbangkan dalam kebijakan yang adil. Kabupaten, kota sudah mengajukan. Beragam, pekerja minta 8,51 persen kenaikan," terangnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa pemerintah kabupaten dan kota yang mengajukan kenaikan. Namun, dirinya tidak memperjelas daerah mana yang mengusulkan kenaikan UMK.

"(Daerah mengajukan naik) karena memperhatikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. (Daerah mengusulkan tidak naik) melihat surat edaran Kemenaker dan laju ekonomi," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar