Jum`at, 11 April 2025

Jumlah Sengketa Informasi Turun 100 Persen di 2016

Ilustrasi KI Banten. (Dok: net)
Ilustrasi KI Banten. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menangani 66 permohonan sengketa informasi selama tahun 2016. Jumlah tersebut turun drastis dibanding tahun 2015 yang mencapai 387 sengketa.

"2015 KI menerima 387 sengketa infomasi publik baik dari kabupaten/kota dari SKPD di Provinsi Banten. Itu menempatkan Banten di urutan ke-2 setelah Jabar. KI bisa menyelesaikan 321 sengketa dan tersisa di awal tahun 2016 sebanyak 66. Jumlah sengketa tahun ini merosot hampir 100 persen, yaitu 179 sengketa," kata Ketua KI Banten, Rohimah, pada penganugerahan pemeringkatan KIP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (21/12/2016).

Baca juga: Penganugerahan KIP se-Banten, Kota Tangerang Paling Transparan

Artinya, kata dia, KI Banten sudah berhasil menekan angka sengketa publik baik SKPD maupun pemda.

"Dengan menurunnya sengketa ini secara riil keterbukaan dan implementasi UU No. 14 Tahun 2015 semakin bisa diterapkan oleh badan publik," katanya.

Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, lembaga legislatif mendorong komitmen dan dukungan yang kuat dari badan publik.

"Kami mendukung langkah KI Banten dalam upaya transparansi di Banten, bagaimana dalam hal keterbukaan penganggaran dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong anggaran yang memadai untuk KI untuk memperkuat kinerja dan tupoksi," tukasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik jangan malah dijadikan ancaman bagi badan publik, akan tetapi justru menjadi nilai daya kritis terhadap pelayanan publik.

"Sebagai parameter mengukur tingkat keterbukaan untuk bisa memberikan pelayanan," ujarnya.

Asda II Setda Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, dengan pemeringkatan KIP tersebut diharapkan badan publik akan memahami kewajibannya dalam menjalankan KIP sebagaimana diamanantkan UU No.14 th 2008 tentang KIP.

"SKPD tidak boleh alergi terhadap KIP, justru harus jadi tameng dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik," tegasnya. (Kuk/red)

TAG kip
Komentar
Tag Terkait