Kamis, 21 November 2024

Kadin Cilegon Dukung Perjuangan Buruh yang Menuntut Kenaikan UMK Sebesar 11,56 Persen

Perwakilan buruh saat menyampaikan aspirasi kepada Kadin Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Perwakilan buruh saat menyampaikan aspirasi kepada Kadin Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendukung perjuangan para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 sebesar 11,56 persen.Hal itu diungkapkan Sahruji saat beraudiensi dengan perwakilan buruh di kantor Kadin Kota Cilegon, Selasa (19/12/2024).

Menurut Sahruji, Kadin sebagai wadah pengusaha pemahami betul apa yang diinginkan dan dirasakan para buruh.Mereka sudah seharusnya mendapatkan upah yang layak.

"Kami diminta memberikan dukungan terhadap perjuangan teman-teman buruh.Dan kami turut mendukung apa yang diinginkan teman-teman buruh itu sendiri. Dukungan secara tertulis juga kami tandatangani," kata Sahruji kepada awak media.

Sahruji berharap, perjuangan buruh di Kota Cilegon yang menuntut kenaikan UMK sebesar 12,56 persen tersebut dikabulkan oleh Pemerintah.

"Mudah-mudahan masyarakat Cilegon yang menjadi tenaga kerja mendapatkan upah yang layak, apalagi sekarang biaya hidup semakin hari semakin tInggi. Jadi intinya kami Kadin Kota Cilegon mendukung perjuangan teman-teman buruh, " ujarnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengucapkan terima kasih kepada Kadin Kota Cilegon yang mendukung sepenuhnya perjuangan buruh.

"Alhamdulillah Kadin mendukung sepenuhnya tuntutan yang kami sampaikan," tuturnya.

Rudi menyatakan, ada tiga poin tuntutan yang pihaknya perjuangkan. Pertama penetapan UMK 2025 Kota Cilegon sebesar 11,56 persen, kedua penetapan berlakunya kembali UMSK 2025 Kota Cilegon dan yang ketiga melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI 2023 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2024. (Ardi/TN)

Komentar