Kadishub: AKDP Tidak Bisa Pakai Aturan Tarif Sendiri

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) yang beroperasi di Provinsi Banten, diketahui menggunakan tarif lebih tinggi dari peraturan Gubernur Banten No 44 Tahun 2016 tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Ironisnya, perusahaan angkutan umum milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memakai aturan tarif tersendiri.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Murtopo menegaskan, kendaraan ekonomi yang beroperasi di dalam wilayah Provinsi Banten tidak bisa mengunakan tarif yang tidak sesuai dengan Pergub.

Baca juga: Ini Besaran Tarif DAMRI di Banten yang Diduga Langgar Pergub

"Enggak bisa, AKDP harus dari situ (Pergub Banten No 44 Tahun 2016), dia harus mengajukan ke kita kalau ada aturan khusus," kata Tri Murtopo kepada TitikNOL di Serang, belum lama ini.

Kadishub pun mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan besaran tarif yang melebihi ketentuan, agar melaporkan ke pihaknya.

"Langsung buat surat (laporan pengadian, red) saja. Tidak masalah," tutupnya. (Red)

Komentar