SERANG, TitikNOL - Pembuatan Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan pajak dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) tenaga kerja asing (TKA) di PT Cemindo Gemilang masih menjadi kewenangan Disnaker pusat.
Kepala Dunas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, Pemprov hanya mempunyai kewenangan perpanjangan.
"Kalau perpanjangan di sini," kata Al Hamidi kepada TitikNOL, Rabu (8/5/2019).
Kendati demikian, Alhamidi mengaku masih bingung karena masih ada simpang siur soal aturan pembuatan RPTKA dan IMTA.
"Bingung nih pusat semua sih, makanya kita mau tarik ke daerah, bisanya nanti kalau ada gejolak berubah nanti, ini kan masih simpang siur. Kalau IMTA kita hanya menerbitkan 1.000 saja jatah porsinya," ujarnya.
Al Hamidi juga mengakui, dengan dibuatnya izin di pusat, banyak keluhan dan masukan dari berbagai perusahaan yang menggunakan jasa tenaga asing yang akan mengurus izin.
"Banyak masukan-masukan dari perusahaan-perusahaan di sini (Soal keribetan mengurus RPTKA, red)," tukasnya. (Lib/TN1)
Pertama di Dunia, Museum Lesung di Pesona Bahari Festival Tanjung Lesung
100 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Banten Belum Tertangani
Polisi Obrak-Abrik Tempat Transaksi Sabu di Kota Tangerang, Satu Pengedar Ditangkap
Terbangun Tengah Malam, Lakukan 4 Hal Ini Agar Kembali Tidur Nyenyak
Bikin Masakan Sehat di Rumah Itu Mudah, Jadi Jangan Malas
Pejabat BBWSC3 Banten Saling Lempar Soal Proyek Irigasi Pamarayan
Perkelahian TKA dan Tenaga Lokal di PLTU Jawa 7 Karena Candaan
Kulit Kabel Ditemukan di Saluran Air, Kapolda: Ada Unsur Kejahatan
Tega! Demi Bermain Game Online, Pasutri Ini Jual Ketiga Anaknya
3 Bacaleg di Kota Serang Ditemukan Ganda, Partai yang Tak Capai Kuota 30 Persen Perempuan Terancam di Coret