Kamis, 3 April 2025

Kadisnakertrans Banten Bingung Soal Pembuatan RPTKA IMTA dan Pajak DPKK di Pusat

Ilusytrasi. (Dok: Portalmakasar)
Ilusytrasi. (Dok: Portalmakasar)

SERANG, TitikNOL - Pembuatan Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan pajak dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) tenaga kerja asing (TKA) di PT Cemindo Gemilang masih menjadi kewenangan Disnaker pusat.

Kepala Dunas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, Pemprov hanya mempunyai kewenangan perpanjangan.

"Kalau perpanjangan di sini," kata Al Hamidi kepada TitikNOL, Rabu (8/5/2019).

Kendati demikian, Alhamidi mengaku masih bingung karena masih ada simpang siur soal aturan pembuatan RPTKA dan IMTA.

"Bingung nih pusat semua sih, makanya kita mau tarik ke daerah, bisanya nanti kalau ada gejolak berubah nanti, ini kan masih simpang siur. Kalau IMTA kita hanya menerbitkan 1.000 saja jatah porsinya," ujarnya.

Al Hamidi juga mengakui, dengan dibuatnya izin di pusat, banyak keluhan dan masukan dari berbagai perusahaan yang menggunakan jasa tenaga asing yang akan mengurus izin.

"Banyak masukan-masukan dari perusahaan-perusahaan di sini (Soal keribetan mengurus RPTKA, red)," tukasnya. (Lib/TN1)

Komentar